Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 sebentar lagi dilaksanakan, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Sebagai ajang demokrasi 5 tahunan, seluruh masyarakat Indonesia akan menentukan wakilnya untuk menjalankan fungsi pemerintahan, diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif dari tingkat nasional hingga daerah.
Masyarakat Jakarta, baik penduduk yang memiliki identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, pendatang seperti mahasiswa, maupun pekerja yang telah berdomisili di Jakarta dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2023, jumlah keseluruhan TPS di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30.766 TPS yang tersebar di 6 kabupaten/kota, 44 kecamatan, serta 267 kelurahan. Jumlah TPS tersebut sudah termasuk 26 lokasi khusus, 80 TPS khusus, serta 18.737 jumlah pemilih di lokasi khusus.
Kemudian, pemilih yang terdaftar di seluruh wilayah DKI Jakarta sebelum pemutakhiran data perpindahan pemilih yaitu sebanyak 8.252.897 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah pemilih perempuan mendominasi dengan 4.172.296 pemilih dan disusul dengan pemilih laki-laki sebanyak 4.080.601 pemilih. Keseluruhan jumlah pemilih tersebut, termasuk juga 61.747 pemilih disabilitas, akan menggunakan hak pilihnya di DKI Jakarta.
Pelaksanaan Pemilu 2024 semakin dekat, mari bersama-sama menjadi bagian luar biasa dari proses demokrasi ini. Ambil peran Anda dengan menggunakan hak suara sebagai kekuatan untuk menentukan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Setiap suara berarti dan akan berdampak besar dalam menentukan masa depan Jakarta dan Indonesia ke depan. Menyongsong 14 Februari 2024, sambut pemilu dengan suka cita sebagai sarana integrasi bangsa.
Sumber : https://www.jakarta.go.id
#Pemilu #2024 #Jakarta